1. SOFTWARE / APLIKASI ANTI plagiarisme ATAU UNPLAGIAT
A. Konsep dan batasan software plagiarisme
Software atau istilah lainnya adalah perangkat
keras merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan intruksi – intruksi
yang memberitahu perangkat keras bagaimana untuk melakukan suatu tugas. Tanpa
perangkat lunak, perangkat keras tidak ada gunanya. Wahyu Supriytno dan Ahmad
Muhsin dalam bukunya Teknologi Informasi Perpustakaan ( 2008 : 54).
Plagiat sesuai dengan yang tercantum pada
Permendiknas No. 17 Tahun 2010, pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa “plagiat
adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian tahun seluruh karya atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyantumkan
sumber secara tepat dan memadai.” Menurut Endiklopedi Indonesia plagiat adalah
pencurian karangan orang lain. Menurut ensiklopedi ini setiap karangan yang
asli dianggap sebagai hak milik sipengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa
izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan itu. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat tersebut) orang lain
dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat tersebut) sendiri. dan
pagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Sedangkan plagiator adalah sebutan untuk orang
yang mengambil karangan (pendapat tersebut) orang lain dan disiarkan sebagai
karangan (pendapat tersebut) sendiri.
Menurut Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah plagiaisme adalah suatu tindakan untuk
mencuri atau menukarkan atau mempergunakan karya tulis pihak lain menjadi karya
tulisnya sendiri. Karya tulis asli seseorang merupakan hak milik orang
tersebut, Dilarang mencetak ulang tanpa izin penulis atau penerbitnya. Dalam
tulisan ilmiah biasanya berlaku suatu etika, bahwa setiap kutipan, baik
langsung maupun tidak langsung, pengambilan gagasan, konsep, atau teori perlu
menyebutkan sumbernya dengan jelas, termasuk penulis, judul tulisan, penerbit,
tempat terbit, tahun terbit, halaman, atau halaman – halaman yang dikutip. Hal
ini, bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata – mata, tetapi juga kewajiban
moral seorang penulis untuk menghormati karya penulis lainnya. Penelususran
untuk riset kepustakaan dan penyebarannya pun dipermudah.
1. Jenis, penyebab dan
tindakan yang termasuk plagiat.
a. Jenis – jenis plagiat
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bandung untuk penulisan buku maupun
karya tulis yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
1. Menggunakan kata – kata orang lain secara persis
tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya yang benar.
2. Menggunakan kata – kata orang lain, tetapi
mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun
sumbernya disebutkan.
3. Meringkas atau memarafrase kata – kata
orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu dalam plagiat, plagiat menurut
Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University,
menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
1. “Copy –
paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa
menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
2. “Word
– switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur
kalimat atau kosakatanya.
3. “Style”, dalam arti mengikuti artikel
sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
4. “Metafora”,
dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
5. “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan,
pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Ireton (n.d) melihat tindakan plagiat dari sudut
pandang berbeda. Sarjana itu menggolongkan plagiat menjadi;
1. plagiat kata – kata, yaitu menggunakan kata –
kata orang lain sama persis tanpa menyebutkan sumbernya,
2. plagiat struktur, yaitu menggunakan
kata-kata orang lain dengan mengubah konstruksi kalimat, pilihan kata walaupun
dengan memberikan rujukan,
3. plagiat gagasan, yaitu menyajikan gagasan
orang lain dengan bahasa sendiri tanpa menyebutkan sumbernya,
4. plagiat kepenulisan, yaitu mengumpulkan replika
atau tiruan karya orang lain atau mengumpulkan artikel yang diperoleh dari
Internet atau dari teman, dan
5. auto
plagiat, yaitu menggunakan tugas yang sama untuk dua mata kuliah yang berbeda
atau mengambil pikiran sendiri yang telah dikemukakan dalam naskah yang telah
diterbitkan tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Penyebab melakukan plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut
pendapat yang dilakukan oleh sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi karena
para pelaku yang selalu ingin secara instan dan tidak mau meluarkan pendapatnya
tersebut :
1. Tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan kutipan
dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
2. Menunda tugas hingga detik – detik terakhir,
3. Menganggap bahwa melakukan plagiat merupakan cara
tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
4. Merasa yakin bahwa orang lain tidak akan
mendeteksi apa yang dilakukannya.
5. Tidak punya cukup waktu untuk mengerjakan
tugas karena lemahnya pengelolaan waktu, suka menunda – nunda pekerjaan, ingin
sempurna (perfectionist) dan karena
kondisi di luar kontrol.
6. Merasa tertekan untuk mendapatkan hasil
yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir. Tekanan itu dapat muncul karena
begitu pentingnya tugas yang diberikan, tuntutan keluarga, keinginan untuk
memperoleh yang terbaik atau persaingan masuk universitas atau untuk
mendapatkan beasiswa.
7. Tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk
mengerjakan tugas yang diberikan, terutama dalam mencari artikel yang relevan,
mengevalausi sumber – sumber internet, memahami istilah – istilah teknis, mengetahui
dan menggunakan format dan model pengutipan tertentu, melakukan pencatatan
secara baik, atau tugas yang diberikan dosen kurang jelas.
8. Tidak memahami perbedaan antara para frase dan plagiat, tidak menguasai
teknik pengutipan secara benar, tidak memahami perbedaan antara pengetahuan
umum, ranah publik dan hak akan kekayaan intelektual, atau tidak mengetahui
bahwa sumber – sumber yang dapat diakses secara online bukan merupakan ranahan publik atau pengetahuan umum.
3. Tindakan melakukan plagiat
Dengan memperhatikan apa yang disampaikan dalam laman UCL Plagiarism : Advice to
Departments and Faculties, University College London dan laman Northen Kentucky University, Plagiarism and
You, Youngstown State University’s website “What Is Plagiarism,”
sebagaimana dikutip Stowers dan Hummel (2011 p. 165), pada dasarnya tindakan
plagiat mencakupi, tapi tidak terbatas pada:
1.
Mengacu dan mengutip istilah, kata – kata atau kalimat, data atau informasi
dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan tanpa
menyatakan sumber secara memadai.
2.
Mengacu dan mengutip secara acak istilah, kata-kata atau kalimat, data atau
informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan atau
tanpa menyatakan sumber secara memadai.
3.
Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori pihak lain
tanpa menyatakan sumber acuan secara memadai.
4.
Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri kata-kata dan/atau
kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori orang lain tanpa menyatakan
sumbernya secara memadai.
5.
Menyerahkan sebuah karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah
dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan
sumbernya secara memadai.
6.
Tidak memberikan sumber kutipan pada tanda kutip yang benar dalam tulisan
yang di buat oleh penulis.
7.
Mengubah kata – kata namun menyalin
struktur kalimat dari sebuah sumber tanpa menyebutkan rujukannya.
8.
Menyalin secara berlebihan kata atau gagasan dari sebuah sumber yang
membangun sebagian besar sebuah karya walau menyebutkan rujukannya.
9.
Memarafrase sebuah sumber tanpa
menyebutkan rujukannya secara benar.
10.
Mengumpulkan tugas yang nampak seperti diparafrase (dan berisi referensi) tetapi sebenarnya merupakan contekan
langsung dari sumber aslinya.
11.
Penyalinan kalimat, frase, atau
paragraf persis seperti sumber aslinya, penyalinan kalimat dan menyusunnya
kembali dalam urutan yang berbeda, penyalinan kalimat dan menggantikan beberapa
kata dengan sinonimnya, serta penyalinan kalimat dan menambahkan beberapa kata
baru bila tanpa menyebutkan rujukan termasuk plagiat.
12.
Membeli, meminjam, atau menggunakan makalah, artikel, skripsi, tesis, dan
disertasi karya orang lain atas nama sendiri.
13.
Meminta orang lain untuk mengerjakan essay,
makalah, skripsi, tesis, disertasi atau karya lainnya termasuk pengerjaan
statistic.
14.
Menggunakan satu atau lebih karya orang lain dengan cara mengambil sebagian
besar teks hanya dengan mengaitkannya satu sama lain dengan hanya membubuhkan
sedikit kata – kata sendiri.
15.
Menggunakan sebuah tugas yang sudah diserahkan dan dinilai oleh dosen untuk
tugas mata kuliah yang lain.
16.
Menggunakan kritikan atau pendapat orang lain dan menganggapnya sebagai
pendapat atau kritikan sendiri.
B.
Jenis Software
Plagiarisme
Dengan pesatnya perkembangan teknologi, kita dapat dengan mudah mengakses software – software baik itu secara
layanan online maupun free software
(opensource). Adapun software –
software tersebut antara lain :
1.
VIPER (https://www.scanmyessay.com/) Software ini bersifat free (open source)
sehingga dapat diakses secra gratis, program ini mampu mengecek dari dari hard disk dan internet, sehingga kita
bisa membandingkan data – data di dalam hard
disk dan mengklasifikasi mana – mana yang bersifat plagiat. Program ini
juga memberikan presentase kemiripan
dari sebuah dokumen atau file yang
satu dan yang lainnya. Tulisan yang sama (mengindikasikan plagiarisme) pada data yang kita scan akan diberi tanda merah. Namun program ini membutuhkan waktu
berfikir yang cukup lama dibandingkan layanan online.
2.
Turn It In Turn It In (http://turnitin.com/) merupakan sotfware
berbasis wab yang dapat digunakan
dimanapun pengguna berada, dengan mengakses www.turnitin.com.
Namun untuk bisa menggunakannya pengguna diharuskan membayar sejumlah dana.
Biaya yang dikeluarkan pun bergantung pada lisensi yang digunakan yang juga
bergantung pada jumlah pengguna yang memanfaatkan layanan tersebut.
3.
Plagiarismchecker (https://smallseotools.com/plagiarism-checker/) Layanan ini tersedia secara online, dapat mengecek suatu paragraf
apakah ada yang menyerupai atau tidak. Kelemahan dari softwere ini adalah kita
harus meng-copy paste-kan paragraf
demi paragraf untuk mengecek suatu artikel atau tugas peserta didik, dan tentu
saja kita harus terhubung pada jaringan internet.
4.
Articlechecker (http://www.plagiarismchecker.net/articlecheckercom-0-6.ph) Hampir sama dengan Plagiarismchecker,
kita harus meng-copy-kan paragraf
yang hendak di periksa, namun layanan ini ditampilkannya lebih sederhana
sehingga lebih mudah digunakan.
5.
Plagiarismdetect (http://plagiarismdetect.org/) Software ini tersedia secara gratis maupun berbayar. Walaupun software ini gratis namun pengguna diminta untuk mendaftar terlebih
dahulu. Dan kelebihan dari layanan ini adalah kita tidak perlu copy paste artikel yang hendak dicek,
cukup dengan meng-upload file yang
hendak dicek maka pekerjaan kita selesai.
6.
Safeassign (https://help.blackboard.com/Learn/Instructor/Assignments/SafeAssign) Software ini di ber ikan secara cuma-cuma, namun pengguna harus
request terlebih dahulu di web www.plagiarisma.com tersebut untuk
mendapatkannya.
7.
Unplagiat.radenfatah.ac.id
Secara garis besar cara kerja software ini hampir sama dengan yang
lainnya. Hanya kecepatan memproses data software
ini cenderung lebih lambat dari software
lainnya. Dari kesemua software diatas
VIPER memiliki keunggulan diantara
yang lainnya, selain mudah diperoleh viper
dapat digunakan secara online maupun off line, fitur yang mudah digunakan,
memberikan hasil yang jelas dan penilaian yang akurat.
Cara Kerja Software Plagiarisme
Secara garis besar cara kerja software-software
anti plagiarisme cenderung sama.
Tahap pertama software meng-input data dari user (pengguna), kemudian software
mulai bekerja dengan membandingkan file
yang di-input dengan file yang dibuat sebagai perbandingan,
lalu tahap terakhir software
menyajikan hasilnya. Namun ada beberapa perbedaan pada tahap kedua, software off-line memerlukan data
pembanding yang dipilih pengguna itu sendiri (terbatas), sedangakan software dengan layanan on-line memiliki data pembanding yang
otomatis diakses secara on-line (luas)
seprti yang terdapat pada software Turn
It In.
Software tersebut manghasilkan output
berupa penyajian data, jika datam data (berupa makalah) diperoleh
kata-kata,kalimat ataupun paragraf yang sama yang tidak menhasilkan sumber
(plagiat) software akan memberikan
tanda seseuai dengan fitur yang
ditawarkan oleh software tersebut.
Plagiarisme adalah suatu tindakan untuk mencuri
atau menukarkan atau mempergunakan karya tulis pihak lain menjadi karya
tulisnya sendiri. Karya tulis asli seseorang merupakan hak milik orang
tersebut, dilarang dicetak ulang tanpa izin penulis atau penerbitnya. Dalam
tulisan ilmiah biasanya berlaku suatu etika, bahwa setiap kutipan, baik
langsung maupun tidak langsung, pengambilan gagasan, konsep, atau teori perlu
menyebutkan sumbernya dengan jelas, termasuk penulis, judul tulisan, penerbit,
tempat terbit, tahun terbit, halaman, atau halaman-halaman yang dikutip. Hal
ini, bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata-mata, tetapi juga kewajiban
moral seorang penulis untuk menghormati karya penulis lainnya. Penelususran
untuk riset kepustakaan dan penyebarannya pun dipermudah. Tindakan plagiat
bukan hanya ada niat dari pelaku namun juga ada kesempatan untuk melakukan
tindakan plagiarisme. Salah satu cara pencegahan yang dapat dilakukan adalah
memperketat proses penilaian pada karya tulis ataupun karya ilmiah. Software anti plagiat merupakan salah
satu solusi yang baik untuk memperketat proses penilaian yang berarti juga
dapat meminimalisir tindakan plagiat. Dengan berbagai fitur dan keunggulan yang
ditawarkan software-software anti
plagiat dapat memudahkan kita untuk mengetahu artikel atau karya tulis yang
“berbau” plagiarisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar